Perikanan Darat

Rp 7.000

PERIKANAN DARAT

Untuk menghindarkan salah paham, perlu sekali diketahui apakah sebenarnya yang dimaksudkan dengan istilah “perikanan darat” itu. Istilah ini adalah untuk membedakan dari istilah “perikanan laut”. Istilah asing dahulu adalah “binnenvisserij”.

Adapun perikanan darat itu meliputi segala penangkapan dan pemeliharaan ikan yang dilakukan di dalam batas garis pantai. Yang disebut garis pantai ialah garis surut terendah air laut.

Mengetahui batas ini penting sekali bagi para karyawan Dinas Perikanan yang bersangkutan, berkenaan dengan tugas – tugas yang harus dilakukan ( pencatatan atau pemberian penerangan ). Bagi umum; mengetahui batas itu ialah untuk dapat mengetahui, kepada siapa harus berhubungan, bilamana pada suatu waktu ada kepentingan mengenai soal – soal perikanan, ke Ahli Perikanan Laut atau ke Ahli Perikanan Darat.

Out of stock

Cart Item Removed. Undo
  • No products in the cart.